Senin, 24 September 2007

KAPLER ARIFIN MARPAUNG; DIRUT PT ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA, Mengembalikan Kepercayaan

Menakhodai sebuah perusahaan asuransi dengan tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) minus bukan hal gampang, bahkan bagi seorang yang ahli sekalipun.

Selain turunnya kepercayaan publik, kebijakan penutupan asuransi dengan tingkat RBC di bawah minimum 120% pun terus mengancam. Tapi, begitulah kondisi yang dihadapi Kapler Arifin Marpaung, mantan Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI), saat ditunjuk menjadi nakhoda pada PT Asuransi Binagriya Upakara, sebuah perusahaan asuransi umum/kerugian dengan penerimaan premi yang tidak sesuai harapan selama dua tahun berturut- turut.

Baru setelah mendapat kucuran modal disetor oleh para pemegang saham sehingga total modal setor saat ini mencapai Rp80 miliar, Kapler merasa percaya diri mengembangkan bisnis asuransinya. ”Dari sini kami sudah memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk masuk ke pasar,baik lokal maupun internasional,”ungkap dia. Bagaimana kiat Kapler membenahi kinerja perusahaan sekaligus meraih kembali kepercayaan kliennya? Berikut ini petikan wawancara SINDO dengan Direktur Utama PT Asuransi Binagriya Upakara Kapler Arifin Marpaung.

Seberapa besar peluang asuransi kerugian nasional hingga saat ini?

Saya melihat, hingga saat ini bisnis asuransi umum kerugian masih memiliki peluang yang cukup lebar. Memang, ada beberapa sektor tertentu yang memiliki peluang pertumbuhan bisnis yang tidak begitu besar. Asuransi properti misalnya.Namun ada juga bisnis risiko yang patut dilirik. Asuransi mikro (microinsurance) misalnya.Saya yakin, jika ditata, diatur, dan dikelola dengan baik serta didukung perundang- undangan yang memadai, asuransimikroakanmemberikan peluang bisnis cukup besar di masa mendatang.

Kalau properti?

Sebetulnya, bisnis asuransi properti kurang begitu menarik lagi. Bayangkan, kita harus menjamin satu hotel bintang empat dengan potensi margin yang bisa diperoleh tidak lebih daripada Rp1 juta. Ini tentu sesuatu yang tidak feasible. Sementara, asuransi satu kendaraan bermotor mewah menawarkan margin yang lebih besar dibanding mengurus pertanggungan asuransi satu gedung perkantoran tingkat tinggi atau properti.

Apa yang harus dilakukan?

Hal ini tentu mendorong industri membuat semacam konsentrasi atau bisnis yang terfokus ke depan. Karena itu,Asuransi Binagriya Upakara tetap akan menjaga bisnis asuransi properti, tapi dengan catatan bisa diukur risikonya. Bukan risiko yang berkategori bad risk. Selain itu, preminya juga tidak boleh terlalu rendah sehingga bisa menyisakan margin bagi perusahaan.Jangan malah overhead dan biaya akuisisi ketika harus meng-cover risiko tidak bisa dipenuhi dari margin yang sudah kita peroleh. Ini yang sering terjadi saat ini.Tapi,saya yakin,prospek industri asuransi umum ke depan akan tetap baik.

Tadi Anda mengatakan tren asuransi properti tidak lagi menarik, kenapa?

Begini,asuransi properti memiliki banyak kategori. Salah satunya adalah properti kategori bangunan bertingkat tinggi seperti hotel maupun perkantoran. Saat ini rate-nya sudah mencapai titik rate paling memprihatinkan, yaitu di bawah 1 per mil.

Idealnya?

Menurut saya, rate paling ideal bagi gedung-gedung berisiko tinggi minimum rate adalah 2 per mil. Dengan rate sebesar ini, perusahaan asuransi akan bisa memberikan proteksi yang benar. Artinya, selain biaya yang dimiliki perusahaan untuk mengelola risiko cukup,perusahaan asuransi juga akan mendapatkan back up reasuransi dari perusahaan reasuransi first class atau first class underwriter.

Maksudnya?

Selain penanggung bisa membiayai pengelolaan risiko dari premi pihak tertanggung, tentu penanggung (perusahaan asuransi) juga akan menyajikan back up melalui underwriter first class sehingga pada akhirnya ini menguntungkan bagi pihak tertanggung sendiri.Sebagai insan perasuransian, saya memiliki filosofi, tujuan masyarakat tertanggung berasuransi itu apa dulu? Tujuannya adalah untuk mendapatkan proteksi ketika aset atau kepentingannya mengalami kehancuran atau kerusakan.

Sejak kapan kecenderungan asuransi properti tidak menarik?

Saya melihat kecenderungan ini muncul ketika mulai terjadi krisis moneter tahun 1997, khususnya tahun 1998 dan 1999. Di situ mulai terjadi pergeseran cara pengambilan keputusan pihak tertanggung untuk membeli polis asuransi. Calon pembeli asuransidihadapkanpadaupaya pengetatan anggaran karena berkurangnya anggaran mereka. Di sisi lain, rate asuransi naik akibat risiko tinggi sebagai dampak dari peristiwa kerusuhan Mei 1998. Ini sangat dilematis.

Bagaimana dengan potensi asuransi mikro?

Asuransi mikro sangat berkaitan dengan jaminan pertanggungan asuransi masyarakat dengan tingkat ekonomi lemah seperti UKM-UKM (usaha kecil menengah). Market asuransi ini yang bakal kita lirik.Potensinya sebagian besar tersebar di daerah. Begini, pascaterjadinya tanah longsor, gempa bumi, dan tsunami, kita bisa belajar seberapa banyak masyarakat memiliki polis asuransi atas kepentingan dan harta bendanya.

Tapi bukankah konsentrasi bisnis Asuransi Bina Griya Upakara lebih terfokus ke sektor properti?

Memang sejak awal Bina Griya Upakara memfokuskan diri pada asuransi di sektor properti seperti rumah tinggal. Karena itu,tidak aneh jika asuransi Bina Griya selama ini identik dengan proteksi rumah tinggal. Sebab akhirnya pangsa pasar kita lebih banyak diarahkan ke asuransi KPR (kredit pemilikan rumah). Tetapi kalau kita lihat apakah KPR- KPR sekarang diasuransikan semua? Kan tidak.Yang membeli secara cash masih banyak yang belum mengasur a n - s i k a n rumahnya . Hanya saja ketika masa kredit kepemilikan itu selesai, kepesertaan asuransi itu juga selesai.Ini juga yang sebenarnya Asuransi Bina Griya Upakara bidik.

Berapa porsi anggaran bisnis asuransi di korporasi dengan ritel di Binagriya Upakara?

Saya memperkirakan porsinya berkisar 40% ritel,60% korporasi. Tetapi porsi di korporasi akan cenderung turun karena premi asuransinya sudah sangat rendah dan tidak menarik lagi. Sementara yang ritel bisa kita pertahankan dengan baik.

Asuransi Binagriya Upakara sendiri bagaimana?

Rencananya, salah satu bisnis yang akan kami garap adalah mortgage insurance di samping micro-insurance akan terus kami kembangkan berdasarkan pengalaman yang kami miliki. Mudah-mudahan kami bisa menjadi market leader. Sekarang banyak bank yang melakukan pembiayaan, sementara dia potensial terganggu dengan NPL. Nah, untuk mengatasi gangguan itu kita menyiasati dengan mortgage insurance. Ini seperti payment insurance insurance di beberapa negara lain. Asuransi model ini menghindarkan bank dari gangguan NPL. Itu yang akan kita rumuskan. Kami melihat produk ini kandirespons dengan baik oleh bank, khususnya yang memberikan KPR.

Bagaimana dengan kompetisi di asuransi umum?

Saya pikir kompetisi di asuransi umum mulai kurang baik. Itu juga salah satu alasan mengapa Menteri Keuangan kita mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/2007 yang mengatur masalah tarif premi asuransi lini kendaraan bermotor. Karena itu saya pikir, industri harus mulai belajar untuk tidak lagi terjebak dalam k o m p e t i s i s e p e r t i demikian. zaenal muttaqin/ meutia rahmi)

Label:

Gaikindo: Premi baru asuransi Kendaraan Bermotor ganggu pasar

Gaikindo meminta pemerintah menunda implementasi tarif premi referensi asuransi yang akan berlaku mulai 1 September, karena dianggap berpotensi mengganggu pertumbuhan pasar otomotif nasional.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo mengatakan kenaikan tarif premi referensi dipastikan akan memberikan beban biaya tambahan ke konsumen kendaraan bermotor di Tanah Air. Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan pasar otomotif domestik yang sedang membaik.

"Apalagi sekitar 80% lebih pembelian mobil baru dilakukan dengan kredit. Sebaiknya ditunda dulu, beri kami waktu untuk menyusun kekuatan mengembalikan kondisi pasar mobil agar pulih seperti sebelum kenaikan BBM..

Depkeu mengeluarkan Permenkeu No. 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Peraturan yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani itu diterbitkan pada 29 Juni.

Berdasarkan peraturan ini referensi premi murni kendaraan bermotor dengan tarif total loss only (TLO) berkisar 0,56%-0,74% untuk kendaraan nontruk dan 0,62% untuk jenis truk. Tarif premi pertanggungan komprehensif untuk kendaraan nontruk mulai 1,19%-2,18%, sedangkan untuk truk 2,01%.

Di pasar, konsumen mobil bakal dikenakan tarif yang lebih mahal karena premi di atas merupakan premi netto yang nilainya 50% lebih rendah dari premi bruto. Pada umumnya perusahaan asuransi menetapkan premi netto yang lebih tinggi karena berkepentingan mengambil selisih untuk menutupi biaya operasional ataupun fee buat broker asuransi.

Mobil Rp150 juta-an

Bambang mengatakan yang paling terbebani dengan pemberlakuan tarif referensi baru ini justru kendaraan dengan populasi terbesar, yaitu Rp150 juta ke bawah. "Jika dulu pembeli hanya dikenakan 3%, nanti akan jadi 4% lebih. Padahal segmen ini kan volume penjualannya terbesar. Kami ingin tingkatkan volume penjualan agar normal, tapi calon pembeli malah terkena tambahan beban," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia juga mendesak pemerintah menunda pemberlakuan ketentuan ini.

Menurut dia, kenaikan referensi tarif premi ini akan menimbulkan dampak berantai yang tidak hanya merugikan industri otomotif.

"Jika masyarakat batal beli kendaraan karena merasa terbebani dengan biaya asuransi tambahan, secara otomatis asuransi juga akan dirugikan. Efeknya berantai. Kami sudah berkirim surat ke Menkeu agar kebijakan ini ditunda sampai ekonomi benar-benar mapan," ungkapnya

Label:

DEPKEU harapkan PMK No. 74 jadi acuan

Biro Perasuransian Bapepam LK berharap referensi premi asuransi kendaraan bermotor yang diterbitkan pemerintah bisa digunakan sebagai pedoman untuk lini bisnis asuransi lain agar disiplin menetapkan harga.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata mengatakan pada dasarnya petunjuk umum penetapan premi oleh perusahaan asuransi sebenarnya sudah diatur dalam pasal 20 PP No.73/1992 dan pasal 19 KMK No. 422/KMK. 06/2003.

"Kalau ini dipahami sebagai pedoman yang baik, tidak perlu menunggu sampai pemerintah terbitkan untuk properti, aviation, personal accident. Ini bisa dipahami dan diimplementasikan untuk lini bisnis yang lain," ujar Isa di Jakarta belum lama ini.

Keputusan pemerintah dalam Permenkeu No. 74 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor yang berlaku 29 Juni sebagai bentuk peringatan terhadap ketidakdisiplinan industri.

Dia mengatakan peringatan untuk menegakkan aturan bisa didasarkan atas peraturan yang ada, menambahkan aturan baru, atau menyempurnakan aturan yang ada. "Kami juga harus mengendalikan diri, tidak setiap kali reaktif melihat apa yang terjadi di industri. Kadang ada yang harus diselesaikan sendiri oleh industri, apakah melalui asosiasi atau sendiri-sendiri," ujarnya.

Isa menilai tidak menutup kemungkinan ada pengaturan yang lebih spesifik untuk lini bisnis lain seperti yang dilakukan untuk bisnis kendaraan bermotor. Namun hal itu perlu pengkajian statistik mendalam mengenai kondisi industri.

Dia mencontohkan reasuransi luar negeri masih mau menutup asuransi properti namun terkena praktik perang tarif yang parah. "Mungkin saja premi yang diterapkan masih dianggap masuk akal, atau ternyata perusahaan masih membukukan laba dari bisnis itu."

Sebelumnya Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans Y. Sahusilawane berharap aturan serupa juga diterapkan untuk lini bisnis asuransi lain seperti properti. "Mungkin formatnya tidak sesederhana untuk kendaraan bermotor, tapi kalau pendekatan ini berhasil diterapkan di lini bisnis itu, tidak ada salahnya juga diterapkan di lainnya seperti properti, tapi itu juga perlu kajian mendalam," jelasnya.

Managing Director PT Asuransi Allianz Utama Petrus M. Siregar mengatakan lini bisnis asuransi lainnya yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah adalah asuransi properti.

Dia mengakui untuk mewujudkan hal itu perlu waktu yang cukup lama untuk melihat kondisi industri dan kajian statistik yang melibatkan Persatuan Aktuaris Indonesia.

Tidak melanggar

Ketika ditanyakan apakah ada kekhawatiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mempermasalahkan aturan itu karena dinilai melanggar persaingan usaha, Isa mengatakan hal itu diharapkan tidak terjadi karena aturan tersebut tidak mengatur premi.

"Kami tidak pernah memaksakan perusahaan menggunakan tarif ini sebagai tarif premi kalau mereka melengkapi dirinya dengan data yang cukup," tutur dia.

Dia mengatakan jika perusahaan tidak mempunyai data yang cukup untuk menentukan premi maka tarif yang ditentukan tidak berdasar sehingga rawan merugikan masyarakat. "Kami tidak atur premi, kami mengatur cara berperilaku yang sehat dari perusahaan asuransi."

Label: